[HOAKS] Aturan Baru Iringan Pejabat Jadi Urutan Prioritas Pertama
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Penjelasan:
Beredar di media sosial Facebook unggahan yang menampilkan klaim bahwa aturan lalu lintas yang terbaru menempatkan iringan pejabat menjadi urutan pertama kendaraan yang wajib didahulukan di jalan, menempatkan mobil pemadam kebakaran dan ambulans di urutan bawahnya.
Faktanya, setelah dilakukan penelusuran di Google, tidak ditemukan adanya aturan terbaru yang sesuai dengan klaim tersebut. Hingga saat ini, aturan tentang lalu lintas di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mana aturan tersebut telah menggantikan undang-undang sebelumnya (UU Nomor 14 Tahun 1992). Berdasarkan aturan tersebut maka dapat dipahami jika hingga saat ini mobil pemadam kebakaran dan ambulans masih lebih diprioritaskan dibandingkan iringan-iringan pejabat.
Link Counter :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
© Copyright 2026, All Rights Reserved