:
Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:25 WIB - Redaktur: Dian Thenniarti - 158
Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman mati untuk koruptor. Video tersebut telah ditonton lebih dari 13 juta kali dan disukai lebih dari 500 ribu pengguna.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari tempo.co, pada detik ke-12 dalam video yang beredar identik dengan berita TVRI World di mana Presiden Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir pada 19 Desember 2024. Dalam acara itu, Presiden Prabowo tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor.
Sementara suara Presiden Prabowo dalam video tersebut adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Kota Jakarta Pusat pada Senin, 24 Februari 2025. Kalimat itu berbunyi “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.” Hingga saat ini, tidak ada Perppu yang diterbitkan Presiden Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
https://www.youtube.com/watch?v=1mBvQKkSF6s