:
Penjelasan:
Beredar sebuah gambar yang menampilkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk surat pengumuman dengan Nomor PENG-12/D.147.2021. Surat tersebut berisikan tentang pemberian izin usaha investasi trading kepada PT I-Mitra.
Faktanya, pemberian izin usaha investasi trading kepada PT I-Mitra tersebut adalah tidak benar atau hoaks. OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, memberikan klarifikasi bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat izin usaha investasi trading kepada PT I-Mitra.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK dan meminta kepada masyarakat untuk memastikan informasi apa pun soal OJK dengan menghubungi sejumlah kontak resminya yakni telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau DM Instagram @kontak157.
Kategori: Hoaks
Link counter: