[CEK FAKTA] Makanan Tradisional akan Dikenakan Pajak 12 Persen

:


Oleh Elvira, Senin, 19 Juli 2021 | 05:30 WIB - Redaktur: Elvira - 503


Penjelasan:

Beredar sebuah narasi yang menyebutkan makanan tradisional akan dikenakan pajak 12 persen. Dengan narasi sebagai berikut, "Angkringan Jogja, HIK solo, nasi Jamblang Cirebon, rendang Padang, empek empek Palembang, bipang Ambawang, Sego megono Pekalongan dan telor asin brebes semua akan dikenakan”. 

Dilansir dari Medcom.id, faktanya klaim makanan tradisional akan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar alias hoaks. Rencana kenaikan pajak untuk sembako hanya untuk jenis makanan premium.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan barang-barang kebutuhan pokok (sembako) yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini sekaligus menjawab polemik pengenaan PPN sembako yang terdapat dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN dan akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium.

KATEGORI: HOAKS

Link counter: