[CEK FAKTA] BPKB atau Sertifikat Tanah Jadi Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS

:


Oleh Elvira, Minggu, 20 Desember 2020 | 06:07 WIB - Redaktur: Elvira - 736


Penjelasan :

Beredar informasi terkait teknis pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS dengan menyebutkan bahwa salah satu syarat pencairannya adalah dengan membawa BPKB atau Sertifikat Tanah.

Faktanya, melalui akun Twitter resmi @Kemenag_RI, Kementerian Agama RI menyatakan bahwa informasi tersebut Hoaks. Dilansir dari Kompas.com, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain menjelaskan cara mencairkan BSU bagi guru honorer madrasah adalah guru honorer Kemenag datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu Bank BRI/BRI Syariah dengan membawa KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Kemudian, guru honorer bisa mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di Bank BRI/BRI Syariah. Setelah proses itu selesai, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

KATEGORI: HOAKS

Link counter:

https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1338678774187999232

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/15/152800965/-klarifikasi-bpkb-sertifikat-tanah-tak-masuk-syarat-pencairan-bsu-guru?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1131112662/bsu-guru-madrasah-non-pns-bisa-cair-bila-membawa-sertifikat-inilah-komentar-dari-kemenag-ri