:
Penjelasan :
Beredar postingan di media sosial Facebook yang mengunggah tangkapan layar dari salah satu situs berita dengan judul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI", dan tambahan narasi yang mengklaim jika memakai masker non SNI maka akan di denda dan di penjara.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut orang yang memakai masker tidak SNI akan didenda dan dipenjara adalah tidak benar. Faktanya Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasannya. Ia menegaskan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela. "Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujarnya.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link counter: