:
Penjelasan :
Beredar sebuah narasi yang menyebutkan nasib pesantren bakal terancam dengan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Pesantren yang tidak memiliki izin terancam sanksi pidana.
Faktanya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Teddy Anggoro menilai UU Cipta Kerja bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja. Sehingga UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja untuk tujuan penciptaan pekerjaan, bukan mempidana seperti kabar yang banyak beredar di tengah masyarakat.
KATEGORI: DISINFOMASI
Link counter:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/Rb1m8L1b-cek-fakta-nasib-pesantren-terancam-dengan-uu-ciptaker-omnibus-law-ini-fa
https://nasional.kompas.com/berita/15165061-menag-luruskan-informasi-ruu-cipta-kerja-bisa-pidanakan-pengurus-pesantren?page=all