:
Penjelasan :
Beredar kabar di media sosial Facebook mengenai denda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon Provinsi Banten dari kisaran Rp150.000 hingga Rp300.000. Denda tersebut dikenakan bagi warga yang membawa kendaraan bermotor di atas Pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Cilegon mengacu pada Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten.
Faktanya dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, pada 10 September 2020, itu diatur pembatasan kegiatan di sekolah, tempat bekerja, rumah ibadah, dan kegiatan usaha. Khusus kegiatan usaha, diatur pembatasan waktu. Pasar rakyat/tradisional beroperasi mulai pukul 05.00 sampai pukul 15.00 WIB. Selain itu, pertokoan atau ritel buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan supermarket beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Di dalam Perwali tidak disebutkan pembatasan kegiatan warga bepergian dengan kendaraan dalam batasan waktu tertentu seperti yang beredar di media sosial tersebut.
KATEGORI: HOAKS
Link counter:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/14/134045465/hoaks-denda-psbb-di-kota-cilegon?