Musibah JT 610 Momentum Perbaikan Dunia Penerbangan Nasional

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 2 November 2018 | 16:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 400


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjadikan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 sebagai sebuah monentum perbaikan bagi dunia penerbangan nasional. 

"Kami menyadari, banyak hal yang masih kurang. Apa yang terjadi dengan Lion Air kami merasa terpukul sekali, ditengah kita menantikan kualifikasi dari ICAO, EU, FAA, dan IATA, tiba-tiba dikagetkan dengan peristiwa ini. Tapi saya yakin, dengan menyadari adanya kekurangan, harus diperbaiki. Kejadian Lion ini kita jadikan momentum untuk memperbaiki diri, bukan hanya bersedih saja," ujar Menhub Budi Karya, di Jakarta, Jumat (2/11).

Oleh karenanya, lanjut Menhub Budi, dirinya telah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk berkomunikasi dengan EU, FAA, dan IATA, melaporkan apa yang terjadi. "Kita minta pendampingan untuk melakukan improvment. Banyak upaya yang telah kita lakukan, kita tidak ingin kehilangan kesempatan, atau kita di band lagi," katanya. 

Adapun langkah nyata upaya perbaikan tersebut telah disampaikan Menhub Budi pada Senin (1/11), dimana pasca musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pada Senin (29/10), Kemenhub mengintensifkan pemeriksaan pesawat udara yang beroperasi di seluruh Indonesia. 

Pemeriksaan intensif dilakukan oleh inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU)  Ditjen Perhubungan Udara dan Kantor-kantor Otoritas Bandar Udara.

Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia akan melakukan ramp check secara mendalam mencakup:

1. Indikasi repetitive problems

2. Pelaksanaan troubleshooting

3. Kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan dan juga kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting. 

Hasil ramp check tersebut kemudian dilaporkan kepada DKPPU Ditjen Perhubungan Udara. Setelah menerima laporan, DKPPU Ditjen Perhubungan Udara akan melihat pesawat mana yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaaan yang lebih intensif. 

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek kemampuan manajemen pihak operator dalam menangani permasalahan teknis dan kemampuan kompetensi dan kualifikasi SDM yang melakukan maintenance/engineer di operator.

"Apabila ditemukan masalah teknis yang belum dapat diselesaikan mengacu kepada manual pabrik pembuat pesawat, maka Ditjen Perhubungan Udara akan memberhentikan sementara operasional pesawat tersebut sampai dengan proses penyelesaian masalah teknis diselesaikan," ucap Menhub.

Sementara itu, terkait pemeriksaan khusus yang telah dilakukan sejak Senin 29 Oktober 2018 lalu oleh DKPPU Ditjen Perhubungan Udara, terhadap pesawat yang berjenis sama dengan pesawat Lion Air JT 610, yaitu Boeing 737-8 MAX, menyatakan bahwa semua pesawat dengan jenis tersebut dinyatakan laik terbang.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama 3 bulan terakhir, serta semua waktu penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL).

Saat ini terdapat 11 unit pesawat jenis Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh 2 maskapai nasional, yaitu sebanyak 10 unit dioperasikan oleh Lion Air dan 1 unit dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia.