Kemendagri Permudah Penerbitan Akta Kematian Korban JT 610

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 2 November 2018 | 11:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 3K


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah penerbitan akta kematian, bagi korban pesawat Lion Air JT 610, dengan menggunakan surat keterangan dari kepolisian.

"Jadi kami sudah berkoordinasi dalam pengurusan akta kematian. Karena ujung-ujungnya kan akta kematian kemudian memasukkan dalam database kependudukan bahwa orangnya sudah meninggal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/11).

Menurut Zudan, biasanya  penerbitan akta kematian oleh Dukcapil memerlukan sejumlah persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP, akta kelahiran dan akta perkawinan orang tua, dan atau suami/istri, surat pengantar dari kelurahan, dan KTP dua orang saksi kematian. 

Namun, khusus untuk korban Lion Air JT 610 yang sudah teridentifikasi di RS Polri Kramat Jati, Dukcapil hanya mensyaratkan surat keterangan dari polisi untuk penerbitan akta kematian.

 “Nanti kita komunikasikan karena kalau akta kematian kan harus ditandatangani kepala dinasnya, nanti bisa dibuatkan di sana langsung atau dikirim. Datanya kami kirim, Dukcapil di sana langsung bisa membuatkan, tugaskan staf, kirim ke RS, langsung kita berikan ke keluarganya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan akan membantu identifikasi korban pesawat Lion Air JT 610.