Kemenhub Bebastugaskan dan Bekukan Lisensi Anggota Direksi dan Personel Lion Air

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 1 November 2018 | 15:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 321


Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno meminta anggota direksi dan personel pesawat udara pada PT Lion Mentari Airlines dibebastugaskan sementara untuk kepentingan kelancaran investigasi KNKT.

Perintah tersebut melengkapi instruksi sebelumnya dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang hanya membebastugaskan Direktur Teknik dari maskapai Lion Air selama menjalani investigasi KNKT. 

"Berdasarkan undang-undang Nomor 1/ 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers, serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," jelas Pramintohadi, Kamis (1/11).

Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut, menurut Pramintohadi, berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan PT Lion Mentari Airlines.

Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah:

1. Director of Maintenance and Engineering

2. Quality Control Manager

3. Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.

Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan penggoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager. 

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender.