Kemenhub Instruksikan Pemeriksaan Kelaikudaraan Seluruh Boeing 737-8 Max

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 31 Oktober 2018 | 17:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 320


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan maskapai yang mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 Max untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

Menyinggung musibah yang menimpa pesawat Lion Air JT 610, Menhub Budi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat. 

"Hasil penyelidikan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai landasan Kemenhub menetapkan sanksi bagi maskapai. Apabila ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Menhub di Jakarta, Rabu (31/10).

Lebih lanjut Menhub Budi menjelaskan, adapun sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan, baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin KNKT. Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah," kata Menhub.

Lebih lanjut, Menhub menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini. 

"KNKT akan bekerja sangat professional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan," tutup Menhub.