Lion Air JT-610 Laik Terbang dan Dokumennya Valid

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 31 Oktober 2018 | 05:58 WIB - Redaktur: Juli - 312


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang telah dinyatakan laik terbang dan memenuhi proses dari kelaikan untuk terbang.

"JT-610 dinyatakan laik terbang. Baik saat awal pesawat ini mendapat sertifikasi produk, maupun bagian-bagiannya, dan diikuti proses-proses inspeksi yang telah dilakukan," kata Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/10).

Dia menjelaskan, pada data - data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness, dan Certificate of Registration dilakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. "Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid," tambahnya.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, dalam masa berlaku Certificate of Registration, ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air), berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.

"Dalam masa itu memang ada poses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat, dan itu mengacu pada prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Menhub Budi.