Jasa Raharja Jamin Hak Santunan Penumpang Lion JT-610

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 29 Oktober 2018 | 13:40 WIB - Redaktur: Juli - 472


Jakarta, InfoPublik - PT Jasa Raharja menjamin perlindungan asuransi bagi para korban Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang dinyatakan jatuh oleh BASARNAS di perairan laut utara Karawang.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Berdasarkan UU No.33 dan PMK No.15 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan Rp50.000.000, dan korban luka luka Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25.000.000," ujar Budi Rahardjo, di Jakarta, Senin (29/10).

Budi menceritakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Pihak Lion Air begitu menerima laporan kecelakaan tersebut. 

"Kami juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan jaminan untuk para penumpang," imbuh Budi.