Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Gelombang III di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/2/2020). Abhan menghimbau kepada petahan agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara dalam politik praktis karena wajib berada di posisi netral dalam Pemilihan Kepada Daerah serentak yang akan berlangsung pada 23 September 2020. MC Kominfo Kab. Banjar/Rzq/Man