Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya (kanan) mengempeskan ban sebuah mobil yang parkir tidak di tempat yang ditentukan di kawasan terlarang RSUD Doris Sylvanus Jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya, Senin (13/1/2020). Tindakan pengempesan ban mobil oleh Dishub Kota Palangka Raya guna memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas parkir sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan. MC. Kota Palangka Raya/Usep