PERPANJANGAN STNK

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK DESEMBER 2019



Seorang warga (kiri), menyerahkan dokumen persyaratan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Kota Gorontalo, Rabu (4/12/2019). Dokumen yang wajib dibawa serta pada pengurusan perpanjangan STNK yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK asli, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik pemilik kendaraan. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK juga harus dibawa serta untuk pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris