Dua orang anggota Satlantas Polres Banjar menindak seorang warga (kanan) yang menggunakan lampu strobo pada razia operasi zebra intan 2019, di halaman Gedung Juang Martapura, Rabu (30/10/2019). Penggunaan lampu strobo Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar maka dapat tindakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. MC Kominfo Kab. Banjar/Man