Seorang warga memasukan berkas di Mobil Perpanjangan SIM Jalan Tjilik Riwut Km.1 dari Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya, Kamis (10/10/2019). Syarat perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling khusus SIM A dan C, antara lain SIM yang diperpanjang tidak lewat berlakunya, Fotocopy e-KTP, melampirkan SIM asli, dan Surat keterangan sehat jasmani rohani dari dokter. MC. Palangka Raya/Bambang.