PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK OKTOBER 2019



Seorang anggota Polisi Wanita (kanan), memotret Gubernur Gorontalo H. Rusli Habibie untuk data perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Gorontalo Kota, Jumat (4/10/2019). Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM menyebutkan bahwa SIM yang  diterbitkan oleh Satpas memiliki masa aktif selama lima tahun. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa aktifnya habis, jika melewati masa aktifnya maka harus diajukan untuk pembuatan SIM baru. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris