Adriawan, salah seorang petugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Raja Ampat (kiri) menyerahkan karcis retribusi masuk kepada salah satu warga di Pasar Mbilin Kayam Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat, Kamis (29/8/2019). Penarikan retribusi masuk bagi warga yang menggunakan kendaraan roda dua tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Raja Ampat. Nilai retribusi bagi pengendara roda dua sebesar Rp2.000,00 per kendaraan. MC Kab.Raja Ampat/M.Yusup