Petugas kearsipan memusnahkan arsip menggunakan mesin penghancur kertas, di kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Kamis (4/7/2019). Kepala DKP Paser Herwati mengatakan sejak berdirinya Pemerintah Kabupaten Paser pada 1959, baru kali ini ada pemusnahan arsip yang sudah berumur di atas 10 tahun. Arsip inaktif yang dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai dan tidak berkaitan dengan permasalahan hukum. MC Kabupaten Paser/Asmaul