Dua petugas memeriksa arsip yang akan dimusnahkan di Dinas Perputakan dan Kearsipan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (4/7/2019). Pemeriksan arsip dilakukan atas surat-surat yang berumur sepuluh tahun, setelah diperiksa nantinya arsip akan dimusnahkan . MC Kabupaten Paser/Riski alfajar.