Petugas loket pengurusan e-KTP memberikan penjelasan terkait persyaratan pengurusan e-KTP dan Kartu Kelurga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Senin (1/7/2019). Loket pelayanan e-KTP ini mulai melayani masyarakat Kota Palangka Raya mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. MC. Kota Palangka Raya/julian