Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan Imam Budi Utomo menyampaikan sambutan pada Diskusi Kelompok Pemakaian Bahasa Terpumpun di Media Massa dengan puluhan wartawan Banjar di Wisma Yulia, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (21/6/2019). Imam Budi Utomo berharap melalui diskusi tersebut dapat meminimalkan kesalahan-kesalahan berbahasa, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 39 yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam media massa. MC Kominfo Kab.Banjar/Prs