Warga menghitung uang setelah keluar dari loket penukaran uang Bank Indonesia di halaman Masjid Raya Sumatera Barat, Padang, Senin (27/5/2019). Bank Indonesia membatasi nominal penukaran uang kertas baru untuk setiap orang dengan jumlah maksimal Rp3.700.000,00 perorangnya. MC Padang / Charlie Ch. Legi