Seorang Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang (kiri), melayani seorang warga dalam mengurus pembuatan perijinan perumahan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Batang, Selasa (23/4/2019). Syarat yang harus dipenuhi yaitu Surat Permohonan, Kartu Tanda Penduduk Perusahaan, Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor Pokok Wajib Pajak dan email perusahaan. MC Batang, Jateng/Jumadi/Ardhy