Sekertaris Pimpinan Kantor Imigrasi Pemalang Arif (kanan), melayani seorang warga dalam mengurus pembuatan paspor di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batang, Selasa (23/4/2019). Syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan paspor yaitu, Kartu Tanda Penduduk elektronik asli dan fotocopy, akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, Kartu Keluarga asli dan fotocopy, serta materai Rp6.000,00. MC Batang, Jateng/Roza/Ardhy