Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (kiri), meminta seorang saksi untuk mengganti atribut partai yang dikenakannya pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2019 di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (3/3/2019). Saksi dilarang untuk menggunakan atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon, gambar partai politik, serta atribut lainnya yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu tertentu. MC Prov. Gorontalo/Haris