Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (kiri), memeriksa surat mandat seorang saksi pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak tahun 2019 di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (3/3/2019). Surat mandat saksi harus ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD untuk pemilihan anggota DPD. MC Prov. Gorontalo/Haris