-
Oleh
,
-
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:55 WIB,
-
Fotografer :
,
-
39
Ketua DPRD Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie (tengah) menyerahkan Draft Raperda pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan Raperda Pengelolaan Sampah yang telah disahkan menjadi Perda Kota Singkawang kepada Walikota Singkawang Awang Ishak (kiri) disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Bong Cin Nen (kanan) pada rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang di Ruang Utama, Kantor DPRD Kota Singkawang, Kamis (27/2). Dalam rapat pari purna tersebut keenam Fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kota Singkawang. MC Singkawang/Eddy Permana.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id