- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 17 April 2025 | 20:11 WIB
Gubernur Gusnar Ismail melantik pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo periode 2025-2030 di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (26/3/2025). TP PKK dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 106/35/III/2025. Dasar hukum PKK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan turut berpartisipasi dalam pembangunan. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris