- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 14:42 WIB
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak (kiri) menyerahkan sertifikat hak atas tanah non-sistematis tahun anggaran 2024 kepada pelaku usaha di Aula Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (18/12/2024). Pemkot Palangka Raya bersama Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya menyerahkan sertifikat hak atas tanah non-sistematis kepada 39 pelaku usaha dan 17 nelayan. MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk