- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:51 WIB
Petugas Satpol PP Pemkot Surabaya menempelkan stiker pelanggaran pada alat telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis Surabaya, Jumat (29/11/2024). Petugas menempelkan stiker pelanggaran dan penyegelan tower telekomunikasi karena tidak berizin atau tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain penyegelan, petugas Satpol PP bekerjasama dengan PLN melakukan pemutusan aliran listrik. MC Prov Jatim/Pemkot Surabaya/Henry