- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Selasa, 24 Desember 2024 | 18:51 WIB
Dua orang petugas Satpol PP Pemkot Surabaya menyegel tower telekomunikasi di kawasan Jalan Klampis Surabaya, Jumat (29/11/2024). Penyegelan tower telekomunikasi dilakukan karena tidak berizin atau tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain penyegelan, petugas Satpol PP bekerjasama dengan PLN melakukan pemutusan aliran listrik. MC Prov Jatim/Pemkot Surabaya/Henry