- Oleh MC KOTA TIDORE
- Sabtu, 16 November 2024 | 18:17 WIB
Sekretaris Dewan Kota Tidore Kepulauan (Sekwan) Rudy Ipaenin membacakan Surat Keputusan DPRD Tidore pada Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (15/11/2024). Sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan, nomor : 100.3.3.7/20/02/2024 tentang persetujuan rancangan KUA dan PPAS Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 menjadi KUA dan PPAS Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. MC Tidore/R.Ibrahim/Hanafidano