- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 9 November 2024 | 16:55 WIB
Seorang petugas kepolisikan menginput data pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor baru di Kantor UPTD Samsat Banjarbaru, Jumat (8/11/2023). Adapun syaratnya yaitu mengisi formulir STNK motor baru dan melengkapi beberapa dokumen, di antaranya KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Faktur Ranmor, Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (SNIK), dan hasil cek fisik kendaraan. MC Kalsel/tgh/ARH