- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 9 November 2024 | 16:55 WIB
Petugas kepolisian mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahun di Layanan Samsat Induk Kantor UPTD Samsat Banjarbaru, Jumat (8/11/2023). Persyaratan untuk melakukan pajak kendaraan 5 tahun adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. MC Kalsel/tgh/ARH