- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 4 November 2024 | 18:12 WIB
Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) memasang foto Presiden Republik Indonesia di Ruang Kerja Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Senin (4/11/2024). Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden secara umum diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. MC Tidore/Hanafidano