- Oleh MC KAB BLORA
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 14:28 WIB
Seorang pedagang menghitung uang kertas pecahan di pasar tradisional Blora, Minggu (15/10/2023). Uang kertas pecahan Rp10.000,00, Rp20.000,00 dan Rp50.000,00 dihitung pedagang untuk menghitung antara hasil penjualan dan pembelian (kulakan) dagangan. Petugas di pasar tradisonal setempat mengimbau pedagang supaya lebih waspada membawa dan menyimpan uang hasil jualan untuk antisipasi modus penipuan dan pencurian (copet). MC. Kab. Blora/Teguh.