Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Muhammad Luthfi Saifuddin (kiri), memberikan penjelasan pada Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi Perda di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023). Luthfi mengatakan, Perda ini menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat karena bagaimanapun masyarakat hukum adat bagian tidak terpisahkan dari masyarakat Kalsel. MC Kalsel/Ar/YIN
Rizkoni