Seorang petugas (kanan), menjelaskan cara dan persyaratan pengurusan sertifikat halal pada Temu Akbar Pelaku Usaha di halaman Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Sabtu (19/11/2022). Dikutip dari bisnis.tempo.co, pendaftaran pengurusan sertifikat halal dilakukan secara daring melalui https://ptsp.halal.go.id dengan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya data pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha, serta daftar bahan yang digunakan. Kelengkapan dokumen akan diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang sekaligus menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal yang akan menguji produk. Setelah lolos pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris