Seorang petugas (kiri) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo menyosialisasaikan pendirian perseroan perseorangan pada Temu Akbar Pelaku Usaha di halaman Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sabtu (19/11/2022). Dikutip dari smesco.go.id, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tujuannya untuk melindungi dari peniruan atau pengambilalihan. HKI terdiri dari dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang meliputi di antaranya hak paten dan merek. Pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kemenkumham serta secara daring melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris