Seorang petugas (kiri), menyosialisasikan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada seorang warga pada Temu Akbar Pelaku Usaha di halaman Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Sabtu (19/11/2022). SITU diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di domisili tempat usaha didirikan. Dikutip dari bfi.co.id, SITU berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, bukti valid usaha yang didirikan sesuai ketentuan tata ruang, serta perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha di lokasi tertentu. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris