Seorang petugas (kiri), melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil SIM keliling di Taman Kota Gorontalo, Selasa (1/11/2022). Mobil SIM keliling memberikan pelayanan perpanjangan SIM dengan syarat belum melewati masa aktif yang berlaku. Persyaratan untuk perpanjangan SIM yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk, menyertakan SIM asli, serta biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MC Prov. Gorontalo/Fandy/Haris