Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Gorontalo, Gamaria Purnamawati Monoarfa (kanan), menyerahkan sertifikat penamatan kepada seorang siswa TK Marhama di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Selasa (28/6/2022). Penyelenggaraan PAUD diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Konsep dasar PAUD menitikberatkan pada pertumbuhan dan perkembangan fisik, kecerdasan, sosial emosional, bahasa dan komunikasi. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris