Seorang Petugas Satuan Lalulintas Polres Tidore melakukan pengambilan sidik jari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai persyaratan perpanjangan SIM di Kantor Polres Tidore, Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Selasa (21/6/2022). Persyaratan perpanjang SIM antara lain, SIM asli yang akan diperpanjang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, surat keterangan sehat jasmani rohani dan mengisi formulir perpanjangan serta membayar biaya administrasi sebesar Rp75.000,00. MC Tidore/Yunus.M/G.Juna