TILANG UNTUK PELANGGAR LALU LINTAS

Unduh Foto - Album: APRIL 2022



Anggota Satlantas Polres Barito Utara (kanan) menulis Surat Tilang untuk seorang pengendara kendaraan bermotor roda dua (kiri) yang melanggar peraturan lalu lintas di  Jl.Yetro Singseng Kelurahan Lanjas, Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kamis (28/4/2022).  Penindakan tersebut karena pengendara tidak menggunakan helm, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan  COVID-19 dan mengimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah. MC Prov Kalteng/ist/hmspolda/as/fr.