Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (kanan), membacakan doa pada beras yang akan dijadikan sebagai zakat fitrah di rumah jabatan Wagub Gorontalo, Kamis (28/4/2022). Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan jenis zakat fitrah bisa berupa beras ataupun uang tunai. Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 3,5 kilogram/jiwa, sedangkan jika dalam bentuk uang tunai besarannya Rp30 ribu/jiwa. Penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau unit pengumpul zakat lainnya. MC Prov. Gorontalo/Haris