-
Oleh
,
-
Kamis, 26 Desember 2024 | 01:42 WIB,
-
Fotografer :
,
-
19
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar mencabut sebuah banner di kawasan Kota Gianyar tepatnya Jalan Raya Tulikup (1 km di timur Kota) Kamis. (26/2). Sebanyak 49 alat peraga reklame hari itu diberangus karena tanpa ijin serta merusak tampilan Kabupaten Gianyar menjelang Hari Raya Nyepi 21 Maret dan HUT Kota Gianyar 19 April mendatang. MC Gianyar
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id